Mendagri: Penyusunan RPJMD Harus Berdasarkan Data dan Informasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah

By Admin

nusakini.com--Saat memberi arahan di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Yogyakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan beberapa hal penting yang harus diperhatikan terkait penyusunan RPJMD Yogyakarta. Ia minta, RPJMD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bisa ditetapkan sebelum berakhirnya batas waktu penetapan yaitu 6 bulan setelah kepala daerah dilantik. 

"Kedua, RPJMD DIY harus berpedoman pada RPJMN Tahun 2015-2019 dan memperhatikan RPJMD daerah lainnya," kata Tjahjo, di Yogyakarta, Rabu (31/1). 

Ketiga, lanjut Tjahjo, RPJMD mesti disusun berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi pembangunan daerah. Dan, dalam merencanakan serta mengimplementasikan pembangunan harus mampu menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat. Tjahjo juga meminta, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dapat memberi saran dan masukan atas Rancangan RPJMD DIY Tahun 2017-2022. 

"Pemerintah Provinsi DIY memiliki pekerjaan rumah yang berat dalam mewujudkan visi Provinsi DIY, yaitu terwujudnya peningkatan kemuliaan martabat manusia Jogja. Komitmen tinggi dan kerja sama seluruh kelompok dan masyarakat akan dapat mewujudkannya," katanya.(p/ab)